Tegar Di Atas Sunnah

Kabar Muslimah

perjanjian bisnis

>> Rabu, 01 September 2010

Perjanjian dalam bentuk tertulis (tercatat) menjadi sebuah kebutuhan dalam menjalin kerjasama, meski ianya dalam skala kecil saja. Meski terlihat remeh. Meski mengenal pihak yang diajak kerjasama. Meski serta merta kita menaruh kepercayaan kepada orang tersebut. Mengapa? Karena manusia itu sudah tabiatnya lupa. Dikhawatirkan ini menjadi permasalahan dikemudian hari dikarenakan ketiadaan bukti yang mengingatkan.


0 komentar:

Posting Komentar

English French German Spain

Italian Dutch Russian Brazil

Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

tamu

Pengikut

  © Blogger template Simple n' Sweet by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP